Jumat, 13 September 2013

KPU TINGKATKAN KUALITAS DAFTAR PEMILIH

PDFCetakE-mail
Jumat, 13 September 2013
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih memiliki waktu yang cukup untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih sampai dilaksanakannya penetapan rekapitulasi DPT secara nasional 23 Oktober mendatang. 


“KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan DPT pada tanggal 7 sampai 13 September 2013 masih dapat melakukan perbaikan daftar pemilih jika masih ada temuan pada DPT tersebut yang ternyata datanya tidak sinkron dan diragukan validitasnya,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (13/9).

Ferry menyakini sampai pelaksanaan rekapitulasi DPT secara nasional, akurasi, validitas, kemutakhiran dan kelengkapan DPT akan terus meningkat. KPU kata Ferry, telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan masih menyandingkan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah terdapat 115.261.860 daftar pemilih yang sesuai dengan KTP elektronik yang ada dalam DP4.

Ferry menegaskan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri tidak akan jauh berbeda. Sebab bahan dasar penyusunan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang dilakukan KPU tetap berpedoman pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanggal 7 Februari 2013.

“KPU sangat serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kami menggunakan secara utuh data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah itu sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih,” terang Ferry.

Penggunaan DP4 sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih sesuai dengan amanat pasal 32 ayat 7 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan data kependudukan dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terakhir.

Terhadap DPT yang telah ditetapkan, kata Ferry, dapat dikoreksi bahkan wajib dikoreksi jika ada temuan yang menyatakan bahwa DPT tersebut masih diragukan validitasnya. Proses koreksi dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut sesuai dengan pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.

“Dengan demikian ada jaminan bahwa DPT yang akan digunakan pada Pemilu 9 April 2014 itu benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif. Sebab perbaikan terhadap DPT itu masih dapat dilakukan sampai ditetapkannya rekapitulasi DPT secara nasional,” ujarnya.

KPU Kabupaten/Kota kata Ferry dapat menghapus salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan konfirmasi data ke lapangan. Perbaikan DPT yang dilakukan setelah penetapan DPT wajib dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala.

Ferry mengakui, ada beberapa data yang berbeda antara KPU dengan Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, salah satunya dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang muncul dalam data KPU pada digit akhir atau digit ke-16 semuanya memiliki angka yang sama yakni nol. Hal ini terjadi karena data dalam format excel hanya dapat menampung 15 digit angka, sementara digit angka NIK jumlahnya 16 digit. Ketika 16 digit angka itu dimasukkan maka digit angka ke-16 otomatis akan berubah menjadi angka nol.

Memang ada problem dalam penyusunan daftar pemilih di beberapa daerah seperti Provinsi Papua dan Papua Barat karena kondisi geografis dan infrastruktur yang belum memadai. Namun demikian, petugas tetap berupaya keras untuk menjemput dan melakukan pemutakhiran data ke lapangan. Bahkan sampai-sampai petugas membawa genset, laptop dan printer ke lapangan untuk melakukan pemutakhiran data.

Hal ini menunjukkan bahwa ada semangat yang luar biasa dari para petugas di lapangan untuk memastikan data pemilih tersebut akurat di tengah-tengah kondisi geografis yang sulit dan keterbatasan peralatan dalam kegiatan pemutakhiran. (gd)

Senin, 09 September 2013

Pemilu Yang Menegangkan

POLHUKAM

Koalisi Partai Islam Bisa Usung Mahfud MD di Pemilu 2014

Selasa, 10 September 2013 08:03 wib
Rizka Diputra - Okezone
Mahfud MD (Foto: Dok. Okezone)Mahfud MD (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Upaya koalisi dari sejumlah partai Islam dalam menghadapi persaingan di Pemilu 2014 bisa menjadi terobosan positif yang patut diperhitungkan.

Jika saja partai-partai berlandaskan Islam tersebut mampu membuat terobosan baru dengan berkoalisi diantara mereka dan mengusung calonnya sendiri, maka hal itu berpeluang menuai suara signifikan dari pemilih.

"Bila ini bisa terwujud, maka akan mematahkan fenomena selama ini yang mengatakan bahwa partai-partai berbasis Islam tidak pernah bisa berkoalisi dan bersinergi," ujar analis politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, potensi yang terbangun akan sangat menjanjikan bila masing-masing mereka mampu meredam perbedaan sub-sub ideologi yang acapkali dimunculkan dan dikedepankan sebagai penanda perbedaan.

Partai-partai Islam lanjut dia, sejatinya mampu mengukir sejarah baru dalam ranah politik di era reformasi sekarang ini. 

"Yang mereka perlu terobos saat ini adalah mengedepankan persamaan. Sesama (partai) Islam tidak perlu ada yang dibentur-benturkan ideologinya. Jelas, Islam dan tujuannya sama yaitu mengajak kebaikan dan memerangi kemungkaran untuk mewujudkan masyarakat madani," tuturnya.

Sebagai terobosan awal yang paling mungkin untuk dicalonkan oleh koalisi partai Islam kata dia, ialah sosok yang bisa diterima bersama. 

Mengingat masih adanya stigma yang masih mewarna partai Islam tertentu di koalisi ini, misalnya, yang paling mungkin adalah menampilkan tokoh yang sarat dengan kejujuran, konsisten, cerdas, dan transparan (amanah, shiddiq, fathanah dan tabligh). 

"Bisa saja koalisi partai Islam mengusung Mahfud MD untuk maju di Pemilu 2014 dan saatnya yang tepat untuk segera disosialisasikan segera sebelum Pileg (Pemilihan Legislatif)," pungkasnya. (put)